TUGAS DAN WEWENANG: Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kemenko Bidang Perekonomian, Kemenkeu, Kemendag, Kemenperin, Kementerian PPN/BAPPENAS, Kementerian Koperasi dan UKM, BKPM, BPS, BI, OJK, PPATK, PT PPA, LPS, BSN, LKPP, KPPU serta lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan
entitas tersebut.