TUGAS DAN WEWENANG: Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kemendagri, Kemenag, BPKS, BP Batam, BPWS, BNPP, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Badan Usaha Milik Daerah di Wilayah I (Sumatera dan Jawa) serta lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut.