TUGAS DAN WEWENANG: Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara umum bersama dengan Wakil Ketua, tugas dan wewenang yang berkaitan dengan kelembagaan BPK, hubungan kelembagaan dalam negeri dan luar negeri, pengarahan pemeriksaan investigatif, dan pembinaan tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara, Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, Inspektorat Utama, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara bersama dengan Wakil Ketua.
previous post