TUGAS DAN WEWENANG: Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara umum bersama dengan Ketua, proses Majelis Tuntutan Perbendaharaan, pengarahan pemeriksaan investigatif, dan pembinaan tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara, Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, Inspektorat Utama, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara bersama dengan Ketua.
previous post